Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Kualitas Pelayanan, Pengetahuan Perpajakan dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak PBB-P2 di Kecamatan TULIS Kabupaten Batang
Keywords:
Kesadaran Wajib Pajak, Kualitas Pelayanan, Pengetahuan Perpajakan, Sanksi Perpajakan, Kepatuhan Wajib Pajak, PBB-P2Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh kesadaran wajib pajak, kualitas pelayanan, pengetahuan perpajakan, dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang. Latar belakang penelitian didasarkan pada fenomena belum tercapainya target realisasi penerimaan PBB-P2 selama periode 2021–2024, meskipun pemerintah telah melakukan berbagai upaya peningkatan pelayanan dan sosialisasi perpajakan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode asosiatif. Populasi penelitian adalah seluruh wajib pajak PBB-P2 di Kecamatan Tulis, dengan penentuan sampel sebanyak 100 responden melalui teknik purposive sampling. Data primer diperoleh melalui kuesioner berskala Likert yang mengukur variabel kesadaran wajib pajak, kualitas pelayanan, pengetahuan perpajakan, sanksi perpajakan, dan kepatuhan wajib pajak. Analisis data dilakukan dengan regresi linier berganda menggunakan uji validitas, reliabilitas, serta uji hipotesis pada taraf signifikansi 5%.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara parsial kesadaran wajib pajak, kualitas pelayanan, pengetahuan perpajakan, dan sanksi perpajakan tidak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak PBB-P2 di Kecamatan Tulis. Hal ini mengindikasikan bahwa faktor-faktor lain, seperti kondisi ekonomi, efektivitas penagihan, dan peran pemerintah desa, lebih dominan dalam memengaruhi kepatuhan wajib pajak. Implikasi dari penelitian ini adalah perlunya strategi yang lebih komprehensif dari pemerintah daerah, tidak hanya berfokus pada peningkatan kesadaran dan pelayanan, tetapi juga pada penguatan penegakan hukum, pemberian insentif, serta edukasi berkelanjutan agar kepatuhan wajib pajak dapat meningkat secara signifikan.
References
Agustina, H. E. (2023). Pengaruh kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan pembayaran pajak: Analisis bibliometrik. Fokus EMBA, 2(1), 61–72.
Arifin, Z., Subiyanto, B., & Digdowiseiso, K. (2024). Pengaruh sanksi perpajakan, tax amnesty, dan pemahaman perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak. Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal, 6(2), 863–881.
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Batang. (2024). Laporan Realisasi Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kecamatan Tulis Tahun 2020–2024. Batang: Pemerintah Kabupaten Batang.
Budiman, N. A., Novi, A. F., & Mulyani, S. (2020). Kepatuhan wajib pajak UMKM di Kabupaten Kudus selama pandemi COVID–19. Seminar Nasional Manajemen Ekonomi Akuntansi, 5(1), 408–417.
Candra, N. A., Solikah, M., & Tohari, A. (2025). Pengaruh pengetahuan perpajakan, kesadaran wajib pajak, dan sikap wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak bumi dan bangunan di Desa Mlandangan, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk. JUKONI: Jurnal Ilmu Ekonomi dan Bisnis, 2(2), 100–102.
Diaz, P. (2012). Perpajakan Indonesia (Edisi 2). Mitra Wacana Media.
Direktorat Jenderal Pajak. (2023). Buku panduan pajak penghasilan. Jakarta: Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Elvin, E., dkk. (2021). Pengaruh kesadaran wajib pajak dan pengetahuan wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kecamatan Bathin Solapan Kota Duri Riau. Jurnal Riset Akuntansi.
Handayani, A. (2017). Analisis partisipasi masyarakat dalam membayar pajak bumi dan bangunan (Studi pada Kecamatan Kedaton Kota Bandar Lampung). Penelitian Mandiri Universitas Bandar Lampung.
Jurnal Geodesi Undip, 12(2), 1–10. Universitas Diponegoro. ISSN 2809-9672.
Irwan, & Adam, K. (2015). Metode Partial Least Square (PLS) dan terapannya (Studi kasus: Analisis kepuasan pelanggan terhadap layanan PDAM Unit Camming Kab. Bone). Teknosains, 9(1), 53–68.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2014). Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 139/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Jakarta: Kementerian Keuangan RI.
Kewo, C. L., Manaroinsong, J., & Lumowa, A. A. (2024). Pengaruh pengetahuan perpajakan dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak di Kota Tondano. Journal of Innovation in Management, Accounting and Business, 3(2), 113–119.
Mardiasmo. (2016). Perpajakan (Edisi Revisi). Yogyakarta: Andi.
Mardiasmo. (2018). Perpajakan (Edisi Revisi). Yogyakarta: Andi.
Mardiasmo. (2019). Perpajakan: Edisi Terbaru. Yogyakarta: Andi.
Murniati, M., & Palupi, M., dkk. (2013). Alat-Alat Pengujian Hipotesis. Semarang: Penerbitan Unika Soegijapranata.
Munawar, Y. (2017). Faktor yang berhubungan dengan pemanfaatan pelayanan kesehatan di Puskesmas Barrang Lompo Kota Makassar Tahun 2017. (Tesis). Universitas Hasanuddin, Makassar.
Mustakim, C. M., Wijaya, A. P., & Yusuf, M. A. (2023). Analisis perubahan zona nilai tanah tahun 2017–2022 akibat pembangunan Kawasan Industri Terpadu (Studi kasus: Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang).
Nuriasilva, S. G. (2024). Pengaruh kesadaran wajib pajak, pengetahuan pajak bumi dan bangunan terhadap kepatuhan masyarakat di Desa Pasirtanjung. eCoa-Bussi, 6(3), 1278–1289.
Palupi, D., & Prastiwi, I. (2021). Pengaruh pengetahuan perpajakan dan kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan membayar pajak daerah. Jurnal Akuntansi Multiparadigma, 12(1), 45–57.
Parasuraman, A., Zeithaml, V. A., & Berry, L. L. (1988). SERVQUAL: A multiple-item scale for measuring consumer perceptions of service quality. Journal of Retailing, 64(1), 12–40.
Priantara, D. (2012). Perpajakan Indonesia (Edisi 2). Mitra Wacana Media.
Purnamasari, D., Sari, D., & Mulyati, Y. (2024). Pengaruh kualitas pelayanan dan kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan pajak bumi dan bangunan. OWNER: Riset & Jurnal Akuntansi, 8(1), 934–938.
Rahayu, N. (2020). Pengaruh kesadaran dan pelayanan terhadap kepatuhan wajib pajak daerah. Jurnal Pajak Indonesia, 6(2), 134–142.
Ramadhanti, I., Suharno, S., & Widarno, B. (2020). Pengaruh pengetahuan perpajakan, pelayanan fiskus, sanksi pajak, dan sosialisasi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak bumi dan bangunan di Kota Surakarta. Jurnal Akuntansi dan Sistem Teknologi Informasi, 16(1), 9–21.
Rahmawati, D., & Hidayat, M. (2024). Analisis Implementasi Official Assessment System pada Pemungutan PBB-P2 di Pemerintah Daerah. Jurnal Pajak dan Keuangan Daerah, 12(1), 55–68.
Ratulia, A., & Halimatusyadiah. (2024). Pengaruh kualitas pelayanan pajak, pengetahuan dan kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kota Bengkulu. JIMEA: Jurnal Ilmiah MEA, 8(1), 892–895.
Resmi, S. (2020). Perpajakan: Teori dan Kasus. Jakarta: Salemba Empat.
Republik Indonesia. (1983). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49.
Republik Indonesia. (1994). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62.
Republik Indonesia. (2021). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246.
Rohmah, S. N., Nuridah, S., & Sopian. (2024). Pengaruh kesadaran wajib pajak, tingkat pendidikan, dan pendapatan terhadap kepatuhan membayar pajak bumi dan bangunan. J-CEKI: Jurnal Cendekia Ilmiah, 3(5), 3199–3210.
Rusli, A. (2020). Pengaruh pengetahuan, sanksi, dan pelayanan terpadu terhadap kepatuhan wajib pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) pada Bapenda Kabupaten Lombok Barat. JBMA, 7(2), 69–89.
Sari, D. P., & Pratama, R. (2023). Peran PBB-P2 dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di Era Desentralisasi Fiskal. Jurnal Keuangan dan Pembangunan Daerah, 11(2), 89–102.
Soedjatmiko, & Mulyani, S. (2018). Pengaruh sanksi pajak dan kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kota Banjarmasin. Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 11(2).
Suandy, E. (2021). Perpajakan: Teori dan Kasus Edisi 8. Jakarta: Salemba Empat.
Sugiyono. (2004). Metode Penelitian. Bandung: Alfabeta.
Sugiyono. (2020). Statistika untuk Penelitian. Jawa Barat: Alfabeta.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Waluyo. (2021). Perpajakan Indonesia: Konsep, Aplikasi, dan Implementasi. Jakarta: Salemba Empat.
Weiner, B. (1986). An attributional theory of motivation and emotion. New York: Springer-Verlag.
Wiguna, Y. H. (2018). Pengaruh sanksi pajak, tingkat pendapatan dan kualitas pelayanan terhadap kepatuhan membayar PBB dengan religiusitas sebagai pemoderasi. Skripsi. Universitas Islam Indonesia.
Wulandari, R. (2023). Pengaruh kesadaran wajib pajak, kualitas pelayanan, pengetahuan perpajakan dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak PBB-P2 di Kabupaten Rembang. JSMA: Jurnal Sains Manajemen dan Akuntansi, 15(1), 86–88.
Yayanti, Z. D. (2010). Pengaruh sistem e-filing, sosialisasi perpajakan, dan sosialisasi perpajakan terhadap kesadaran dan kepatuhan wajib pajak. KINERJA, 18(1), 1–7.
Zumam, A., Subiyanto, B., & Digdowiseiso, K. (2024). Pengaruh sanksi perpajakan, tax amnesty, dan pemahaman perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak. Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal, 6(2), 863–881.
Badan Pusat Statistik Kabupaten Batang. (2022). Kabupaten Batang dalam angka 2022. BPS Kabupaten Batang. https://batangkab.bps.go.id/id/publication/2022/02/25/332502201/kabupaten-batang-dalam-angka-2022.html
Badan Pusat Statistik Kabupaten Batang. (2023). Kecamatan Tulis dalam angka 2023. BPS Kabupaten Batang. https://batangkab.bps.go.id/id/publication/2023/09/26/332502331/kecamatan-tulis-dalam-angka-2023.html
Badan Pusat Statistik Kabupaten Batang. (2024). Kabupaten Batang dalam angka 2024. BPS Kabupaten Batang. https://batangkab.bps.go.id/id/publication/2024/02/26/332502401/kabupaten-batang-dalam-angka-2024.html
Badan Pusat Statistik Kabupaten Batang. (2025). Kabupaten Batang dalam angka 2025. BPS Kabupaten Batang. https://batangkab.bps.go.id/id/publication/2025/02/26/332502501/kabupaten-batang-dalam-angka-2025.html
Batang Industrial Park. (n.d.). Kawasan industri berkelanjutan di Jawa Tengah, Indonesia. Diakses pada tanggal 27 Agustus 2025, dari https://www.batangindustrialpark.com/id/
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Helin Nurazizah, Feri Tristiawan, Maulia Regita Belananda

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









